Perlindungan Hak Konsumen Perumahan Kian Menjadi Perhatian

Perlindungan terhadap konsumen perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah/foto: kementerian pkp

Jakarta, landbank.co.id– Perlindungan terhadap konsumen perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat perhatian pemerintah.

Terkait perlindungan terhadap konsumen perumahan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Bacaan Lainnya

Kolaborasi kedua elemen pemerintah itu bertujuan untuk menjamin hak konsumen di sektor perumahan terutama bagi MBR yang membeli rumah subsidi.

“Kami ingin rakyat mendapatkan kualitas rumah yang baik hal itu tentunya dimulai dengan memastikan pengembang yang benar dan bermanfaat,” kata Menteri Ara dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Insentif Likuiditas Perbankan Jadi 5% Demi Program 3 Juta Rumah

Pernyataan Menteri PKP itu dilontarkan ketika dirinya bertemu Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok dan jajaran, Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam pertemuan itu, Menteri PKP didampingi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Staf Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepentingan rakyat adalah yang utama,” ujar Menteri Ara.

Baca juga: Kementerian PKP Minta BPK Audit Rumah Subsidi Tak Layak Huni

Sebagai kelanjutan pertemuan tersebut, Menteri Ara meminta kepada BPKN untuk segera menyiapkan draf nota kesepahaman untuk kelanjutan rencana kerja sama, terutama dalam hal menangani pengaduan konsumen di sektor perumahan.

Pos terkait