Jakarta, landbank.co.id– Konflik agraria dinilai tak sebatas masalah administrasi tanah, melainkan juga terkait banyak aspek, termasuk masalah kepastian hukum.
Karena itu, penyelesaian konflik agraria mesti melibatkan banyak para pemangku kepentingan, selain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Salah satu hal penting dalam menyelesaikan konflik agraria adalah dengan menerapkan pendekatan berbasiss hak asasi manusia (HAM).
Terkait hal itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan berbasis HAM, melalui pelibatan berbagai pihak terkait secara inklusif.
Baca juga: Redistribusi Tanah, Nusron: Yang Kecil Kita Bantu Berkembang
“Permasalahan pertanahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Karena itu, kami sangat terbuka dan menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk bersama-sama menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria berbasis HAM,” ujar Wamen Ossy dikutip Selasa, 8 Juli 2025.
Pernyataan Wamen Ossy disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Komisi Nasional (Komnas) HAM di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor mengingat banyak konflik agraria berkaitan erat dengan penetapan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, hingga proses penegakan hukum.
Untuk itu diperlukan peta jalan (roadmap) penyelesaian masalah yang melibatkan para pemangku kepentingan.
“Spirit kami adalah bagaimana roadmap ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata yang melibatkan semua pihak sehingga penyelesaian konflik agraria bisa lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Wamen Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menyampaikan bahwa Komnas HAM memandang penanganan konflik agraria harus selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai landasan utama.
Baca juga: Biaya Urus Sertifikat Tanah di BPN Ditanggung Negara lewat PTSL 2025
Hal itu mengingat, dampaknya langsung pada sumber penghidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Konflik agraria ini bukan sekadar urusan administrasi tanah, tetapi berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sumber hidup mereka. Karena itu, Komnas HAM berkomitmen mendorong penyelesaian secara komprehensif berbasis HAM, dengan koordinasi lintas lembaga sebagai kunci,” kata Anies Hidayah.