Jakarta, landbank.co.id– Penjualan tanah kawasan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) menyentuh Rp877,26 miliar sepanjang tahun 2024.
Mengutip laporan keuangan PT AKR Corporindo Tbk, emiten berkode saham AKRA ini harus puas mencatat penurunan penjualan tanah kawasan industri pada tahun lalu.
Maklum, pada 2023, PT AKR Corporindo Tbk berhasil membukukan penjualan tanah kawasan industri sebesar Rp2,06 triliun.
Penjualan tanah kawasan industri merupakan salah satu sumber pendapatan AKRA pada 2024.
Sumber utama pemasukan AKRA bersumber dari perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Bisnis Kawasan Industri AKRA Tumbuh 13 Persen
Tahun 2024, segmen tersebut menyetor pendapatan sekitar Rp28,93 triliun, turun dibandingkan dengan setahun sebelumnya yang masih di angka Rp31,86 triliun.
Perdagangan dan distribusi BBM pada 2024 dan 2023 masing-masing menyumbang sebesar 74 persen dan 78 persen terhadap total pendapatan AKRA.
Secara keseluruhan, pendapatan AKRA pada 2024 mencapai Rp38,45 triliun, turun 8 persen bila disandingkan dengan raihan 2023 yang sekitar Rp41,81 triliun.
Kini, AKRA mengembangkan kawasan terintegrasi Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) dengan total area 3.000 hektare (ha).
Dari total area itu seluas 1.761 ha merupakan kawasan industri dengan fasilitas pelabuhan laut seluas 400 ha. Selain itu, terdapat area hunian dengan konsep kota mandiri seluasa 800 ha.
AKRA melakoni bisnis kawasan industri melalui PT Usaha Era Pratama Nusantara (UEPN) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh perseroan.
Hal itu dimungkinkan mengingat UEPN menguasai 60 persen saham PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) yang mengoperasikan Kawasan Industri dan Pelabuhan Terpadu (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.
BKMS bekerja sama dengan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia yang dikenal sebagai BJTI Port, anak usaha PT Pelindo III.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021 (PP No. 71/2021), Pemerintah Indonesia telah menetapkan lokasi usaha BKMS di Gresik, Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
(*)