Penjualan Residensial, Bahan Bangunan Penghambat Dominan

Kenaikan harga bahan bangunan sempat tidak menjadi faktor penghambat penjualan residensial primer pada triwulan IV/2023/foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id– Sejumlah faktor masih dijumpai menghambat penjualan residensial primer pada triwulan IV/2024.

Mengutip temuan Survei Properti Residensial  Bank Indonesia (SHPR BI), faktor terbesar yang menghambat penjualan residensial adalah kenaikan harga bahan bangunan.

Bacaan Lainnya

Pada triwulan IV/2024, faktor kenaikan harga bahan bangunan porsinya sebesar 21,40 persen dalam menghambat penjualan residensial.

Bila dibandingkan dengan triwulan III/2024, porsi tersebut menyusut, maklum ketika itu kenaikan harga bahan bangunan masih di level 39,98 persen.

Kenaikan harga bangunan sempat tidak menjadi faktor penghambat pada triwulan IV/2023.

Faktor ini juga tidak mencuat saat dunia, termasuk Indonesia dilanda pandemi Covid-19, yakni persisnya pada 2020.

Dalam rentang lima tahun terakhir, 2020-2024, kenaikan harga bahan bangunan muncul jadi penghambat pada 2021 dan 2022, kemudian mencuat lagi pada 2024.

Kembali ke hasil SHPR BI triwulan IV/2024. Faktor kedua terbesar yang menghambat penjualan residensial primer adalah masalah perizinan (15,05 persen).

Baca juga: Pembelian Rumah Secara Tunai Menanjak

Lalu, suku bunga kredit pemilikan rumah atau KPR (14,31 persen) dan proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (10,59 persen).

Selain itu, perpajakan (9,71 persen) dan faktor lainnya (15,05 persen).

 

(*)

Pos terkait