Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap kedua.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 16 Juni 2025 hingga Rabu, 25 Juni 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resminya dan kanal media sosial resmi instansi terkait.
Proses pengumuman ini merupakan kelanjutan dari tahapan seleksi yang telah dilaksanakan sebelumnya, termasuk seleksi administrasi dan ujian kompetensi.
Lantas seperti apa cara cek hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Yuk simak di sini langkah-langkahnya.
Para peserta seleksi PPPK 2024 tahap kedua dapat memeriksa hasil kelulusan mereka melalui portal resmi berikut:
-
Website resmi instansi tempat peserta melamar
Peserta hanya perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar saat pendaftaran awal.
Setelah masuk, peserta dapat melihat status kelulusan pada menu “Hasil Seleksi”.
Tahap kedua PPPK 2024 ini mencakup formasi untuk tiga kategori besar, yaitu:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Kesehatan
- PPPK Tenaga Teknis
Setiap kategori memiliki ketentuan dan passing grade tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi di masing-masing instansi pusat dan daerah.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, mereka akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara digital.
Proses tersebut penting untuk pengangkatan resmi sebagai ASN PPPK. Jadwal dan tata cara pemberkasan akan diumumkan oleh masing-masing instansi setelah pengumuman hasil akhir.
Sementara itu, peserta yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau formasi lain yang tersedia pada tahun anggaran berikutnya.
*Sebagai informasi; BKN dan instansi terkait mengimbau seluruh peserta untuk tidak mudah percaya pada oknum atau pihak yang menjanjikan kelulusan, serta selalu mengikuti informasi resmi dari situs pemerintah. Seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya alias gratis.
(*)