Site icon Landbank.co.id

Pengertian dan Besaran yang Wajib Ditunaikan saat Zakat Fitrah

Ilustrasi ramadan./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim wajib menunaikan salah satu kewajiban yakni zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki makna penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai kewajiban agama, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan jiwa dan harta, serta berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Lantas apa yang dimaksud dengan Zakat Fitrah dan berapa besaran yang wajib diberikan? Yuk simak berikut ini ulasannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik pria maupun wanita, baik dewasa maupun anak-anak, yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat kekikiran dan keburukan, serta memberikan kebahagiaan kepada orang-orang yang kurang mampu pada hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta) karena zakat fitrah ini dikeluarkan pada bulan Ramadan, tepat sebelum hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kehidupan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Waktu dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah mencapai waktu tertentu dalam bulan Ramadan, yakni sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah dapat diberikan beberapa hari sebelum Idul Fitri, tetapi waktunya paling utama adalah pada malam atau pagi sebelum salat Idul Fitri.

Syarat wajib zakat fitrah adalah setiap individu Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok atau harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah tidak hanya diwajibkan pada orang dewasa, tetapi juga pada anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tuanya.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah menurut agama Islam biasanya dihitung berdasarkan satuan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu wilayah, seperti beras, kurma, gandum, atau bahan makanan lainnya.

Dalam kebanyakan negara, termasuk Indonesia, zakat fitrah dihitung berdasarkan takaran 1 sha’, yang setara dengan sekitar 2.5 hingga 3 kilogram dari bahan makanan pokok seperti beras. Besaran zakat fitrah ini dapat bervariasi tergantung pada harga bahan pokok setempat. Sebagai contoh, di Indonesia, zakat fitrah umumnya dihitung dalam bentuk uang dengan mempertimbangkan harga beras per kilogram di pasar setempat.

Pada tahun ini, beberapa lembaga zakat di Indonesia menentukan besaran zakat fitrah dengan kisaran Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa berdasarkan harga beras di pasar. Meski demikian, besaran ini bisa bervariasi tergantung pada daerah dan harga pangan lokal.

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki berbagai tujuan yang sangat mulia dalam Islam, antara lain:

  1. Membersihkan Diri: Zakat fitrah dianggap sebagai cara untuk membersihkan diri dari sifat sombong, kikir, dan segala bentuk keburukan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan.
  2. Membantu Orang Miskin: Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memberikan kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu, agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan, tanpa merasa kekurangan.
  3. Mensucikan Harta: Zakat fitrah juga bertujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki, dengan memberikan sebagian kecil dari kekayaan yang kita miliki kepada mereka yang berhak menerima.
  4. Menumbuhkan Rasa Persaudaraan: Dengan mengeluarkan zakat fitrah, umat Muslim diharapkan dapat mempererat hubungan sosial antara sesama, karena zakat fitrah adalah cara berbagi kepada orang yang membutuhkan, sehingga tercipta masyarakat yang lebih peduli dan harmonis.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah disalurkan kepada 8 asnaf (kelompok penerima zakat) yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki sebagian harta, tetapi masih kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  3. Amil: Petugas yang ditunjuk untuk mengelola zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
  5. Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim: Orang yang berhutang untuk keperluan yang sah dan mendesak.
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang Islam.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

Penyaluran Zakat Fitrah

Penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga zakat yang terpercaya, masjid, atau secara langsung kepada yang berhak menerima.

Di zaman modern ini, banyak lembaga zakat yang menyediakan layanan penyaluran zakat secara online, sehingga memudahkan umat Muslim untuk menunaikan kewajiban ini tanpa harus keluar rumah.

(*)

Exit mobile version