Pengembang Rumah Subsidi Diminta Siap Diaudit

Menteri PKP meminta agar pengembang rumah bersubsidi yang memanfaatkan KPR FLPP untuk siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/foto: Ristyan Mega Putra/ Biro Komunikasi Publik K

Jakarta, landbank.co.id-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta agar pengembang rumah bersubsidi yang memanfaatkan kredit pemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu dikarenakan dalam penyaluran KPR FLPP, pemerintah menggunakan dana APBN yang berasal dari pajak rakyat sehingga harus siap diaudit.

Bacaan Lainnya

“Saya menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau pengembang nggak setuju nggak apa-apa. Jangan terpaksa ya. Ini ada empat perumahan bagus yang siap diaudit. Berarti yang tidak siap diaudit, kalian pikirin sendiri kenapa. Kalian pikirkan sendiri, kenapa tidak siap diaudit? tidak sesuai aturan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan para pengembang perumahan di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Jum’at, 21 Februari 2025.

Menteri PKP didampingi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko melakukan pertemuan dengan para pengembang perumahan dari berbagai asosiasi pengembang seperti REI, Apersi, dan Himperra.

Baca juga: KPR FLPP Sudah Bergulir Sejak Januari 2025

Menurut Menteri PKP, ini adalah waktu yang tepat untuk “bersih – bersih” di sektor perumahan dalam rangka meningkatkan kualitas rumah KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“KPR FLPP untuk rumah subsidi ini APBN kok, uang rakyat kok. Kok uang rakyat nggak boleh diaudit? Uang rakyat ini. Uang APBN,” tukas dia.

Dalam kesempatan itu, Menteri PKP secara tegas meminta pengusaha khususnya pengembang perumahan jangan  membuat rakyat yang benar-benar membutuhkan rumah kecewa dengan hasil pembangunan hunian.

Baca juga: Perlindungan Hak Konsumen Perumahan Kian Menjadi Perhatian

Apalagi, kata dia, banyak dari mereka yang memanfaatkan KPR FLPP untuk membeli rumah pertama dengan bantuan subsidi dari pemerintah.

Pos terkait