Site icon Landbank.co.id

Pendapatan BPHTB Kota Tangerang Naik Menjadi Rp607 Miliar

Bapenda Kota Tangerang menargetkan capaian PBB-P2 dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,310 triliun, naik dari target tahun sebelumnya Rp1,175 triliun/foto: tangerangkota.go.id

Jakarta, landbank.co.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten mencatat terjadi kenaikan pendapatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp26 miliar dari Rp541 miliar tahun 2023 menjadi Rp567 miliar tahun 2024.

“Hingga awal bulan Desember ini, kami mencatat ada kenaikan pendapatan. Ini karena adanya kemudahan dalam proses pembayaran dan juga relaksasi yang diberikan Pemkot Tangerang kepada wajib pajak,” kata Pj Wali Kota Tangerang  Nurdin di Tangerang Senin, 16 Desember 2024.

Selain PBB-P2, lanjut dia, kenaikan pendapatan juga terjadi pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang naik Rp16 miliar dari Rp591 miliar pada 2023 menjadi Rp607 miliar atau naik Rp16 miliar.

Sementara itu, Bapenda Kota Tangerang menargetkan capaian PBB-P2 dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,310 triliun.

Nilai tersebut naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,175 triliun.

“Kami berharap, ke depannya kontribusi dari para wajib pajak akan semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” kata Nurdin dilansir Antara.

Sebagaimana diberitakan, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan berbagai terobosan seperti relaksasi pajak untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Pemkot Tangerang juga telah dan akan terus melakukan pengembangan dalam pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah seperti penambahan kanal pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, Pemkot memberikan penghargaan “Bang Baja dan Nong Dara Award 2024” kepada yang tertib membayar PBB dan BPHTB selama tahun 2024.

Penghargaan diberikan kepada 40 wajib pajak PBB-P2 yang memiliki jumlah ketetapan dan pembayaran di atas Rp500 juta dan tanpa catatan piutang.

Lalu, empat wajib pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran PBB-P2 tercepat melalui kanal pembayaran digital dan 3 wajib pajak BPHTB dan 3 PPAT dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) terbesar.

“Kami harap apresiasi ini dapat mendorong kesadaran, kepatuhan, dan motivasi masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak,” ujar dia.

 

 

(*)

Exit mobile version