Jakarta, landbank.co.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten mencatat terjadi kenaikan pendapatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp26 miliar dari Rp541 miliar tahun 2023 menjadi Rp567 miliar tahun 2024.

“Hingga awal bulan Desember ini, kami mencatat ada kenaikan pendapatan. Ini karena adanya kemudahan dalam proses pembayaran dan juga relaksasi yang diberikan Pemkot Tangerang kepada wajib pajak,” kata Pj Wali Kota Tangerang  Nurdin di Tangerang Senin, 16 Desember 2024.

Selain PBB-P2, lanjut dia, kenaikan pendapatan juga terjadi pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang naik Rp16 miliar dari Rp591 miliar pada 2023 menjadi Rp607 miliar atau naik Rp16 miliar.

Sementara itu, Bapenda Kota Tangerang menargetkan capaian PBB-P2 dan BPHTB 2024 sebesar Rp1,310 triliun.

Nilai tersebut naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1,175 triliun.

“Kami berharap, ke depannya kontribusi dari para wajib pajak akan semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan,” kata Nurdin dilansir Antara.

Sebagaimana diberitakan, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan berbagai terobosan seperti relaksasi pajak untuk mendorong percepatan pembayaran dan membantu memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Pemkot Tangerang juga telah dan akan terus melakukan pengembangan dalam pelayanan pembayaran pajak dan retribusi daerah seperti penambahan kanal pembayaran digital yang dapat dilakukan kapan dan di mana saja.