Pemprov DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT di HUT Bhayangkara dan HUT RI ke-80

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan layanan TransJakarta, LRT, dan MRT sebagai bentuk apresiasi serta untuk mendorong penggunaan transportasi publik./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penggratisan layanan transportasi umum pada dua momen penting nasional.

Layanan transportasi yang akan gratis itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 dan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang akan diperingati pada tanggal 1 Juli dan 17 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Transportasi publik yang digratiskan mencakup TransJakarta, LRT Jakarta, serta MRT Jakarta.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan nasional dan sekaligus untuk mengajak masyarakat lebih banyak menggunakan moda transportasi ramah lingkungan.

“Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perayaan nasional, serta sekaligus memperkenalkan kembali kenyamanan dan efisiensi transportasi publik di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, dikutip Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Andri, layanan gratis ini akan berlaku selama satu hari penuh pada masing-masing tanggal peringatan, yaitu mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

Penggratisan tarif ini tidak hanya bertujuan memeriahkan momen nasional, tetapi juga untuk mengurangi kemacetandan polusi udara yang kerap meningkat selama acara besar.

Pemprov DKI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk beralih ke moda transportasi umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan gratis ini dengan tertib, menjaga fasilitas umum, dan ikut serta dalam menciptakan perjalanan yang nyaman,” tambah Andri.

Masyarakat tetap diminta melakukan tapping menggunakan Kartu Uang Elektronik seperti biasa di pintu masuk stasiun atau halte, namun saldo tidak akan terpotong selama periode layanan gratis berlangsung.

Sistem telah disiapkan agar mendeteksi otomatis hari peringatan tersebut sebagai hari bebas biaya.

(*)

Pos terkait