Pramono menambahkan bahwa seluruh alokasi rekrutmen harus dilaporkan terlebih dahulu oleh para wali kota kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum diumumkan ke publik. Langkah ini diambil demi menjaga akuntabilitas dan menghindari tudingan adanya proses yang tidak transparan.
“Supaya kecurigaan tidak transparan itu hilang, karena itulah yang menjadi persoalan di PPSU,” pungkasnya.
Dengan pembukaan formasi ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi warga Jakarta, sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
(*)