Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mematangkan skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp 130 triliun.
Skema tersebut disiapkan untuk mendukung ekosistem perumahan nasional, mulai dari sektor pengembang hingga masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan untuk memiliki atau merenovasi rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, pembahasan KUR Perumahan dilakukan secara intensif bersama Kementerian dan Lembaga terkait agar regulasi dan implementasinya berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kami terus membahas skema penyaluran KUR Perumahan ini bersama Kementerian/Lembaga terkait. Kami yakin Peraturan Menteri PKP terkait KUR Perumahan bisa segera diselesaikan dengan baik,” ujar Maruarar dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Dari total Rp 130 triliun dana KUR Perumahan yang dipersiapkan, Rp 117 triliun akan diarahkan ke sisi supply atau pengembang perumahan dan ekosistem pendukungnya, guna memastikan tersedianya hunian yang berkualitas dan layak huni.
Sementara Rp 13 triliun sisanya menyasar sisi demand, yaitu masyarakat yang belum memiliki rumah, ingin merenovasi hunian, ataupun berencana membangun ruko atau homestay sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul didampingi Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan, KUR Perumahan ini dirancang secara menyeluruh agar menciptakan dampak berganda bagi pertumbuhan sektor perumahan maupun ekonomi masyarakat.
“Skema ini menyasar dua sisi. Supply terkait pengembang, demand terkait masyarakat yang ingin membangun usaha di sektor perumahan seperti ruko atau homestay. Tujuannya jelas, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Didyk.