Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan besar pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang akan digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan alasan di balik perubahan ini, yakni untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca juga: Raup Rp2,1 Triliun, Ini Otot Marketing Sales CBDK
Perubahan sistem ini, menurut Mendikdasmen, juga dilakukan untuk memperbaiki sejumlah kelemahan yang terdapat pada sistem PPDB yang telah diterapkan sejak 2017.
Salah satu perubahan signifikan terjadi pada penerimaan siswa di jenjang SMP, yang kini akan melibatkan empat jalur penerimaan baru, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sementara itu, di jenjang SMA, SPMB akan diterapkan secara lintas kabupaten/kota dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.
Baca Juga: Mulai 2026 Bisa Berobat Kanker di BSD City
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” jelas Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen juga menekankan bahwa perubahan dalam sistem ini berdasarkan hasil kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, mengingat implementasi SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
Baca juga: Gelontorkan 3 Juta Dollar, Sinar Mas Land Gandeng BP-AKR Bangun SPBU di BSD City
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tambahnya.
Sebagai langkah berikutnya, pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 07.00 WIB, Kemendikdasmen dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar pada tahun 2025.
Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan dapat menciptakan proses seleksi yang lebih transparan, adil, dan memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi seluruh calon siswa di Indonesia.
(*)