Pemerintah Dapat Beri Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah kepada pelaku usaha pariwisata/foto: kemenpar

Jakarta, landbank.co.id– Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah kepada pelaku usaha pariwisata.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 13 Desember 2025 menyatakan bahwa hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 (UU No 18/2025) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Bacaan Lainnya

UU No 18/2025 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, baru-baru ini tersebut menghadirkan semangat baru pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.

Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata nasional dan menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca juga: Indonesia Negara Asia Pasifik Pertama yang Punya Pedoman Investasi Pariwisata

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, mengatakan, penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.

Selain itu juga untuk memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.

“UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.

Baca juga: Kunjungan Wisman Tumbuh 10,38 Persen

Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Hal ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan.

UU ini lebih inklusif, memberi ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.

Pos terkait