Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri ESDM: Aktivitas Mereka Melanggar

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat tambang nikel di Raja Ampat, Papua./Foto: Kementerian ESDM.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil untuk melindungi kawasan geopark yang dinilai terancam oleh aktivitas pertambangan.

Bacaan Lainnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025.

Menurutnya, keempat perusahaan tersebut telah terbukti merusak kawasan geopark yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi bagian dari warisan alam Indonesia.

“Empat dari lima IUP resmi kami cabut. Aktivitas mereka tidak sesuai dengan semangat perlindungan lingkungan dan keberlanjutan,” tegas Bahlil dikutip Selasa, 10 Juni 2025.

Dari lima izin yang dievaluasi, hanya satu yang dipertahankan karena lokasinya tidak berada di area geopark dan dinilai masih mematuhi aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi semua aktivitas pertambangan di wilayah sensitif.

Langkah ini disambut positif oleh masyarakat adat dan kelompok lingkungan yang selama ini menolak kehadiran tambang di Raja Ampat.

Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian alam.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-investasi, namun investasi harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Kita dukung investasi, tapi yang merusak lingkungan jelas akan kita tindak,” ujarnya.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan nasional, dengan fokus pada perlindungan lingkungan, kepatuhan hukum, dan kepentingan masyarakat lokal.

(*)

Pos terkait