Pemegang Girik Kini Bisa di Sertifikatkan, Begini Kata Kementerian ATR/BPN

ATR/BPN menegaskan tanah beralas girik tetap sah milik masyarakat dan masih bisa diproses menjadi sertipikat./Foto: landbank.co.id

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Kementerian ATR/BPN menyebut besarannya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas lahan, dan lokasi. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi persyaratan dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Bacaan Lainnya

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” tambah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian seperti dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id.

(*)

Pos terkait