Pemegang Girik Kini Bisa di Sertifikatkan, Begini Kata Kementerian ATR/BPN

ATR/BPN menegaskan tanah beralas girik tetap sah milik masyarakat dan masih bisa diproses menjadi sertipikat./Foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa tanah beralas girik dapat diproses untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan status hukum tanah yang belum bersertipikat.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya dikutip dari laman atrbpn.go.id Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Pasal 95 PP tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta dihapuskan nilainya. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Pos terkait