Pembahasan KUR Perumahan Terus Bergulir

Pembahasan terkait aturan yang akan diterapkan dalam kredit usaha rakyat perumahan atau KUR Perumahan terus bergulir/foto: pkp

Jakarta, landbank.co.id– Pembahasan terkait aturan yang akan diterapkan dalam kredit usaha rakyat perumahan atau KUR Perumahan terus bergulir.

Kali ini, guna menimba masukan dan pematangan rancangan aturan KUR Perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan, kehadiran KUR Perumahan merupakan wujud nyata keberpihakan dan dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan rakyat melalui pembangunan perumahan.

Dia menegaskan, guna mensukseskan program tersebut, Kementerian PKP terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian, lembaga hingga perbankan untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) PKP.

Baca juga: Skema Pembiayaan KUR untuk Perumahan Masih Pembahasan

Masukan dari berbagai pihak itu agar Permen yang dilahirkan sesuai dengan tata kelola yang baik sehingga mekanisme dan target penyaluran KUR Perumahan bisa tepat sasaran dan membantu peningkatan perekonomian Indonesia.

“Kementerian PKP siap berkoordinasi dan belajar dari berbagai pengalaman ekosistem perumahan dan kementerian/lembaga seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Selain itu juga berkoordinasi dengan BPK dan BPKP guna mempersiapkan Peraturan Menteri yang baik dari sisi mekanisme, sasaran serta aturan yang sesuai tata kelola yang baik,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri II, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Menteri PKP menyatakan adanya Program KUR untuk  perumahan merupakan sejarah penting bagi bangsa Indonesia dan menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan rakyat dari sektor perumahan.

“Terimakasih atas dukungan Presiden Prabowo terbesar, Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dalam program KUR Perumahan ini. Kementerian PKP tidak akan bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan Program Tiga Juta Rumah dan penyusunan 3 Peraturan Menteri yakni Peraturan Menteri PKP, Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa kami punya visi dan misi yang sama untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” terangnya.

Untuk menyusun Peraturan terkait KUR tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait pada Selasa sore juga melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan,  Febrio Kacaribu dan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  Ferry Irawan di ruang kerjanya.

Baca juga: Permen KUR Perumahan Atur Siapa Saja yang Berhak Menerima

Menteri PKP menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan semua pihak yang berkepentingan turut hadir dalam pertemuan ini guna membahas KUR Perumahan.

Pos terkait