Site icon Landbank.co.id

Pelapak Online Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Baru untuk E-Commerce

Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual atau pelapak online./Foto: Istockphoto.

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para penjual atau pelapak online.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menyetarakan perlakuan pajak antara penjual daring dan toko fisik.

Mengutip sumber industri dan dokumen yang dilihat oleh Reuters pada Rabu, 26 Juni 2025, platform digital seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak akan diminta untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan bagi pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini dirancang sebagai respons atas tantangan penerimaan pajak yang masih lemah di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Pemerintah menilai, selama ini sektor e-commerce berkembang signifikan namun kontribusi pajaknya belum maksimal.

“Pemungutan pajak oleh platform akan memastikan kepatuhan pelapak serta menciptakan persaingan usaha yang adil dengan ritel konvensional,” ujar salah satu sumber.

Regulasi ini dijadwalkan diumumkan paling cepat bulan depan dan diperkirakan akan membawa dampak signifikan pada ekosistem e-commerce nasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil-menengah yang berjualan secara daring.

Indonesia sendiri memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018 yang mengharuskan semua operator pasar membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Aturan itu dicabut tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan perintah tersebut, menolak berkomentar.

Sementara itu, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) tidak membenarkan atau membantah mengenai rencana tersebut, namun dikatakan bahwa kebijakan itu akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan pendapatan negara sampai Mei 2025 turun 11,4% (yoy) atau terkumpul Rp 995,3 triliun.

Penurunan itu dikarenakan harga komoditas yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lemah dan gangguan pada pengumpulan pajak karena adanya peningkatan sistem.

Sementara itu, industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan tahun lalu sebesar US$ 65 miliar dan diharapkan tumbuh menjadi US$ 150 miliar pada 2030, menurut laporan Google, investor negara Singapura Temasek dan konsultan Bain & Co.

(*)

Exit mobile version