Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus mendorong kemudahan pelaporan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Berikut ini langkah-langkah lengkap untuk menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko:
1. Login ke OSS
- Pelaku usaha dapat mengakses situs https://oss.go.id, lalu klik tombol “MASUK”. Selanjutnya, masukkan username dan password yang telah terdaftar.
2. Akses Menu Pelaporan LKPM
- Setelah berhasil login, pilih menu PELAPORAN kemudian klik LAPORAN LKPM.
- Tekan tombol PELAPORAN untuk mulai mengisi laporan.
3. Buat Laporan Baru
- Masuk ke bagian “LKPM untuk Pelaku UMK” dan klik BUAT LAPORAN.
- Di sini, pengguna dapat melihat daftar laporan yang telah dikirim pada periode sebelumnya.
4. Pilih dan Periksa Data Kegiatan Usaha
- Centang data kegiatan usaha yang akan dilaporkan, kemudian klik SELANJUTNYA.
- Sistem akan menampilkan informasi seperti data kegiatan, rencana dan realisasi penanaman modal, status izin, serta persyaratan dasar UMKU.
5. Isi Realisasi Penanaman Modal
- Pelaku usaha harus mengisi total realisasi investasi untuk periode pelaporan, disertai penjelasan rinci.
- Data otomatis seperti total rencana dan akumulasi realisasi akan ditampilkan oleh sistem.
6. Input Data Tenaga Kerja
- Pengguna wajib mengisi data tambahan dan pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan.
- Sistem akan mengkalkulasi total tenaga kerja otomatis.
7. Lengkapi Data Produksi dan Pemasaran
- Data ini hanya tersedia untuk pelaporan semester 2.
- Pelaku usaha harus mengisi jumlah produksi, ekspor (jika ada), dan nilai ekspor per tahun.
8. Laporkan Permasalahan Usaha
- Pelaku usaha dapat memilih kategori permasalahan yang dihadapi dan memberikan kronologi untuk ditinjau oleh verifikator.
9. Data Pimpinan LKPM
- Lengkapi informasi tentang penanggung jawab pelaporan, seperti nama, jabatan, kontak, dan email.
10. Kirim Laporan
- Setelah semua data lengkap, centang pernyataan persetujuan, lalu klik KIRIM LAPORAN.
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa laporan telah diterima.
11. Verifikasi dan Tanggapan
- DPMPTSP Kabupaten/Kota akan memverifikasi laporan.
- Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha harus memperbaiki data dan mengirim ulang dengan memberikan tanggapan terhadap catatan verifikator.
12. Laporan Disetujui
- Setelah disetujui, status laporan berubah menjadi “Disetujui”.
- Pelaku usaha dapat mengunduh tanda terima dan cetakan LKPM yang telah dikirim sebagai bukti pelaporan.
Dengan pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu, pelaku UMK turut mendukung transparansi investasi nasional serta mempermudah proses perizinan dan pembinaan usaha dari pemerintah.
Untuk informasi dan panduan lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi OSS atau menghubungi layanan bantuan OSS.
(*)