Site icon Landbank.co.id

Pelaku Usaha UMK Wajib Tahu: Begini Cara Lengkap Melaporkan LKPM di OSS Berbasis Risiko

Foto: dok. LKPM

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) terus mendorong kemudahan pelaporan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

Berikut ini langkah-langkah lengkap untuk menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko:

1. Login ke OSS

2. Akses Menu Pelaporan LKPM

3. Buat Laporan Baru

4. Pilih dan Periksa Data Kegiatan Usaha

5. Isi Realisasi Penanaman Modal

6. Input Data Tenaga Kerja

7. Lengkapi Data Produksi dan Pemasaran

8. Laporkan Permasalahan Usaha

9. Data Pimpinan LKPM

10. Kirim Laporan

11. Verifikasi dan Tanggapan

12. Laporan Disetujui

Dengan pelaporan LKPM yang tertib dan tepat waktu, pelaku UMK turut mendukung transparansi investasi nasional serta mempermudah proses perizinan dan pembinaan usaha dari pemerintah.

Untuk informasi dan panduan lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses laman resmi OSS atau menghubungi layanan bantuan OSS.

(*)

Exit mobile version