OJK: Program PPN DTP 100 Persen Efektif Perkuat Sektor Perumahan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai insentif PPN DTP 100 persen mampu mendorong pertumbuhan kredit perumahan./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan kredit sektor perumahan di Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dukungan kebijakan fiskal seperti PPN DTP berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat sektor properti nasional.

Bacaan Lainnya

“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” ujar Dian dalam keterangannya dikutip dari Antara, Minggu, 2 November 2025.

Lebih lanjut, Dian menuturkan bahwa berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat turut mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor properti.

“Termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, khususnya dalam mendorong pertumbuhan KPR,” jelasnya.

OJK juga mendorong perbankan untuk terus berperan optimal sebagai agen pembangunan nasional dengan menyalurkan kredit produktif yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

“Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian,” tegas Dian.

Menurut Dian, kondisi likuiditas perbankan masih kuat dan didukung oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat.

Ia juga menilai potensi kredit sektor perumahan masih sangat besar, termasuk dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM sektor properti.

“OJK menyambut baik program KUR perumahan. Potensi pasarnya cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit serta mendorong target pemerintah Program 3 Juta Rumah,” katanya.

Dian juga mengungkapkan bahwa prospek kredit pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif. Data OJK menunjukkan, per Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti—seperti rumah, apartemen, dan ruko—tumbuh 7,14 persen year-on-year (yoy).

“Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,10 persen (yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen KPR yang meningkat 7,22 persen (yoy),” jelas Dian.

Pos terkait