Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan, termasuk saldo akhir dan transaksi selama periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun pajak sebelumnya. Kewajiban pelaporan tersebut mulai berlaku pada 2027 untuk data tahun 2026.
Selain itu, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Dalam Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 PMK 108/2025 disebutkan bahwa transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai lebih dari 50 ribu dolar AS termasuk kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 mengatur bahwa laporan minimal harus mencakup identitas pengguna aset kripto, seperti nama, alamat, dan identitas wajib pajak (TIN), identitas PJAK pelapor, serta rincian transaksi selama tahun kalender berjalan. Bahkan, jika tidak terdapat data yang dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP sesuai Pasal 41 ayat (8).
(*)





