Jakarta, landbank.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai regulasi terbaru terkait pajak aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 menjadi fondasi penting dalam membangun industri kripto nasional yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Salah satu poin utama dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna serta melaporkan transaksi aset kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan industri kripto di Indonesia.
“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan seperti dikutip dari Antara Sabtu, 10 Januari 2026.
Menurut Hasan, kewajiban transparansi transaksi menjadi prasyarat penting dalam membangun industri kripto yang akuntabel dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, maupun konsumen.
“OJK melihat hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto kini telah berkembang pesat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan nasional yang semakin terintegrasi,” jelasnya.
Meski demikian, Hasan menekankan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar dan praktik terbaik internasional agar industri kripto Indonesia tetap kompetitif di tingkat global.
“Dalam penerapannya, kami berharap kebijakan ini tetap selaras dengan standar yang juga berlaku di berbagai negara lain,” tambah Hasan.
Di sisi lain, OJK berharap pemerintah dan pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif tambahan guna meringankan beban pelaku usaha kripto. Pasalnya, meski persaingan semakin ketat, industri kripto nasional masih berada pada tahap awal pengembangan dan membutuhkan dukungan berkelanjutan, termasuk dalam menghadapi kompetisi antarnegara.
Hasan juga menegaskan bahwa industri kripto memiliki peran strategis sebagai salah satu kontributor penerimaan negara. Oleh karena itu, keberlanjutan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang seimbang antara pengawasan dan insentif.
Dari sisi regulator, OJK telah memberikan dukungan berupa insentif pungutan bagi pelaku industri. Sejak 2025, OJK memberlakukan tarif pungutan sebesar 0 persen bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
“Selanjutnya, mulai 2026 hingga 2028, OJK akan mengenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen,” ungkap Hasan.





