Nilai Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp426 Triliun

Nilai transaksi aset kripto sepanjang periode Februari 2021—September 2024 tercatat menembus Rp426,69 triliun./foto: criptobubble.net

Dia menuturkan, peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang.

“Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kasan mengatakan, melalui diskusi tersebut juga pihaknya mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera berproses menjadi PFAK, serta mematuhi regulasi yang berlaku.

“Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” kata Kasan.

 

(*)

Pos terkait