Dia menuturkan, peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang.
“Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujarnya.
Kasan mengatakan, melalui diskusi tersebut juga pihaknya mendorong bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera berproses menjadi PFAK, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
“Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” kata Kasan.
(*)





