PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, THR ASN Mulai Dicairkan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, THR ASN Mulai Dicairkan

Jakarta, landbank.co.id – Pemerintah resmi menetapkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penyaluran THR ASN 2026 yang mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan. Aturan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli jutaan pegawai negeri di tengah kebutuhan Lebaran yang meningkat pada awal tahun 2026.

Sejak diumumkannya regulasi tersebut, banyak aparatur sipil negara mulai menantikan jadwal pasti pencairan dan besaran nominal yang akan masuk ke rekening masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas kesejahteraan pegawai tetap menjadi prioritas melalui kebijakan tunjangan tahunan ini.

Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara khusus mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya serta gaji ke-13 bagi aparatur negara. Regulasi ini disusun untuk menyederhanakan birokrasi serta memberikan kerangka hukum yang lebih sistematis dibandingkan mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, aturan ini dirancang lebih fleksibel dan berkelanjutan sehingga petunjuk teknis pembayaran tunjangan tidak perlu mengalami perubahan besar setiap tahun. Dengan demikian, proses administrasi di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci mengenai kategori penerima, komponen penghasilan yang dihitung, hingga sumber pendanaan tunjangan.

Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk kebijakan ini telah dialokasikan dalam APBN 2026 agar pelaksanaannya dapat berjalan secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Secara teknis, proses penyaluran dana telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan diperkirakan mencapai puncaknya pada pertengahan Maret 2026. Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran selesai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar oleh bendahara instansi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah proses verifikasi selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening pegawai.

Kecepatan pencairan bagi masing-masing pegawai sangat bergantung pada kesiapan administrasi di instansi tempat mereka bekerja. Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan dokumen penggajian agar tidak terjadi penumpukan transaksi pada sistem perbankan.

Besaran THR ASN 2026

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara pada tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen bagi pegawai yang memenuhi kriteria.

Besaran THR ASN 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Februari 2026. Komponen tersebut mencerminkan pendapatan tetap pegawai sesuai pangkat, golongan, dan jabatan yang diemban.

Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan antara lain:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga, termasuk tunjangan suami/istri dan anak

  • Tunjangan pangan dalam bentuk nominal uang

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja 100 persen bagi pegawai instansi pusat

Untuk pegawai di pemerintah daerah, besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Namun secara umum, komponen dasar tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Penerima THR ASN 2026

Kebijakan ini menjangkau berbagai kelompok aparatur negara dalam sistem pemerintahan. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk penyaluran tunjangan kepada sekitar 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia.

Adapun kelompok yang berhak menerima THR tahun ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara di tingkat pusat dan daerah

  • Pensiunan serta penerima tunjangan pensiun

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemberian THR tidak hanya membantu kebutuhan aparatur negara menjelang Lebaran, tetapi juga turut mendorong aktivitas ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.