Mulai 3 November 2024 Tarif Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) Naik
Jakarta, landbank.co.id – Mulai 3 November 2024 mendatang, tarif jalan tol zona 1 atau seksi 1A SS Serpong – SS CBD mengalami kenaikan.
Hal itu diungkapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Trans Bumi Serbaraja Christopher, Siswanto Adisaputro.
Dalam keterangannya, Siswanto menyampaikan jika kenaikan tarif tol Serpong-Balaraja itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022.
“Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi,” kata Christopher dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa keptusan tersebut berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A dan Seksi 1B
“Kenaikan tarif untuk zona 1 atau seksi 1A SS Serpong – SS CBD atau sebaliknya sebesar Rp6.000 dari tarif semula Rp 5.500. Untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500. Kemudian golongan IV dan V dengan tarif penyesuaian sebesar Rp12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 11.000,” terangnya.
Di sisi lain adapun penyesuaian tarif Zona 2 atau seksi 1B SS CBD – SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp7.000 untuk golongan I dan Rp11.000 untuk Golongan II dan III serta Rp14.500 untuk Golongan IV dan V.