Jakarta, landbank.co.id – Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar penghapusan denda pajak dan Bea Balik Nama (BBN).
Kegiatan penghapusan denda pajak dan BBN ini telah berlangsung mulai 10 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2024.
Untuk diketahui, pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mendorong para wajib pajak supaya melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
Selain itu, program pemutuhan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Lantas bagaimana persyaratan yang wajib dipenuhi? Yuk simak berikut ini.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
- Membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)) asli dan fotokopi
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa kuitansi pembelian (apabila Anda membeli kendaraan bekas)
- Membawa surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan).
Berikut ini langkah-langkah yang perlu diketahui para wajib pajak dalam saat membayar pajak kendaraan:
1. Melakukan cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
2. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
3. Membawa surat kuasa untuk yang dikuasakan (apabila diwakilkan)
4. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang disediakan kantor samsat
5. Membayar pajak kendaraan
6. Selesai.
(*)