Jakarta, landbank.co.id -Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari developer masih menjadi pilihan favorit masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin memiliki hunian pertama.
Meski demikian, tak sedikit konsumen yang terjebak karena kurang teliti dalam proses pembelian.
Agar impian memiliki rumah tidak berubah menjadi masalah di kemudian hari, calon pembeli perlu memahami sejumlah hal penting sebelum menandatangani akad kredit.
Berikut ini adalah tujuh tips aman membeli rumah KPR langsung dari developer:
1. Cek Legalitas Developer dan Proyek
Pastikan developer terdaftar resmi di asosiasi pengembang seperti REI (Real Estate Indonesia) atau APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia).
Selain itu, periksa status lahan dan dokumen perizinan proyek seperti IMB, sertifikat lahan (SHGB atau SHM), dan izin lokasi.
2. Kunjungi Lokasi Secara Langsung
Jangan hanya mengandalkan brosur atau gambar digital. Cek langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tanah, akses jalan, fasilitas umum sekitar, serta progres pembangunan.
3. Tanyakan Skema Pembayaran
Pahami rincian skema pembayaran KPR: mulai dari uang muka (DP), cicilan bulanan, suku bunga, hingga biaya-biaya tambahan seperti BPHTB, notaris, dan asuransi. Konsultasikan dengan pihak bank yang bekerja sama dengan developer.
4. Cermati Surat Perjanjian
Sebelum menandatangani perjanjian, bacalah seluruh isi dokumen secara detail. Bila perlu, konsultasikan kepada ahli hukum properti untuk memahami hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen.
5. Periksa Rekam Jejak Developer
Telusuri proyek-proyek sebelumnya. Apakah developer menyelesaikan pembangunan tepat waktu? Adakah keluhan dari konsumen terdahulu?
6. Pastikan Fasilitas dan Spesifikasi Bangunan
Pastikan semua fasilitas dan spesifikasi bangunan sesuai dengan apa yang dijanjikan di brosur atau marketing kit. Minta penjelasan tertulis jika perlu.
7. Pahami Risiko Keterlambatan
Tanyakan kompensasi atau penalti jika terjadi keterlambatan serah terima rumah. Developer profesional biasanya mencantumkan hal ini secara transparan dalam perjanjian.
(*)