Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dengan menekankan kepastian waktu penyelesaian dan transparansi proses sebagai kunci utama kepuasan masyarakat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan harus berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan dapat dipantau secara jelas oleh pemohon, mulai dari tahapan proses hingga estimasi waktu penyelesaian berkas.
“Kantor kita ini orientasinya pelayanan. Kata kuncinya kepuasan pelanggan. Pelanggan puas itu ya ada kepastian kapan selesainya, bisa di-tracking berkasnya sudah sampai mana, dan sedang ditangani oleh siapa,” ujar Menteri Nusron seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN Rabu, 7 Januari 2026.
Selain itu, Nusron juga menyoroti percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah menjadi fokus Kementerian ATR/BPN sejak kuartal IV tahun lalu.
Ia menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kuat sebagai fondasi pelayanan yang akuntabel, cepat, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Ini pentingnya SOP sebagai seni pengamanan diri sekaligus seni menjaga kepuasan pelanggan. Kita ingin melayani masyarakat secara prudent, patuh aturan, tapi juga cepat agar pemohon merasa puas,” jelas Nusron.
Menteri Nusron menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM pertanahan, khususnya di kawasan Jabodetabek dan Banten, agar pelayanan dapat berjalan profesional dan bertanggung jawab.
“Khususnya di Jawa Barat sebagai daerah penyangga ibu kota, SDM kita harus diperkuat. SDM yang ditempatkan di Jabodetabek dan Banten harus kuat, berjiwa pemimpin, prudent, dan berani. Berani tanpa kehati-hatian itu berbahaya,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran.
(*)





