Site icon Landbank.co.id

Menteri ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi Sertipikat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokuskan strategi pemerataan ekonomi rakyat lewat Reforma Agraria di Indonesia./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokuskan strategi pemerataan ekonomi rakyat lewat Reforma Agraria di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, Reforma Agraria harus dipahami sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat, bukan sekadar program legalisasi aset.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil, sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu setahun yakni mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, program Reforma Agraria mencatat, sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK).

Selain itu, dilakukan pula pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga dan pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.

Menurut Menteri Nusron, pendekatan baru ini bertujuan agar setiap tanah yang telah bersertipikat bisa hidup secara produktif dan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat kecil.

“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” tegasnya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025 pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang tanah untuk masyarakat yang berhak.

Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 kepala keluarga.

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tutur Nusron.

Di sisi lain, guna memastikan tanah produktif, Kementerian ATR/BPN mengembangkan ekosistem pemberdayaan berbasis kemitraan tertutup (closed loop).

Melalui model ini, petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker (pembeli hasil) dipertemukan dalam satu rantai ekonomi terpadu. Hasilnya, masyarakat tidak hanya menjual produk mentah, tetapi juga mengolah dan memasarkan produk bernilai tinggi.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” jelas Nusron.

Reforma Agraria juga diperkuat lewat Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, hingga komunitas ekonomi rakyat.

Kolaborasi ini memperluas jangkauan manfaat dan memperkuat komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria yang inklusif.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk keadilan agraria,” tambah Nusron.

Menteri Nusron menegaskan bahwa capaian Reforma Agraria selama setahun terakhir menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi berkeadilan. Ke depan, tanah harus berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat, bukan sumber konflik.

“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Exit mobile version