Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokuskan strategi pemerataan ekonomi rakyat lewat Reforma Agraria di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, Reforma Agraria harus dipahami sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat, bukan sekadar program legalisasi aset.
“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil, sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan resminya yang dilihat landbank.co.id Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu setahun yakni mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, program Reforma Agraria mencatat, sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK).
Selain itu, dilakukan pula pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga dan pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.
Menurut Menteri Nusron, pendekatan baru ini bertujuan agar setiap tanah yang telah bersertipikat bisa hidup secara produktif dan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat kecil.
“Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” tegasnya.
Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025 pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang tanah untuk masyarakat yang berhak.
Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 kepala keluarga.
“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tutur Nusron.





