Site icon Landbank.co.id

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Pantura Tangerang, Banten

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM proyek pagar laut di kawasan pesisir pantai utara./Foto: ipol.id.

Jakarta, landbank.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan terkait proyek pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Nusron, penerbitan sertifikat tersebut terbukti cacat prosedur dan material, sehingga dibatalkan demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Oleh karena itu, sertifikat tersebut tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang bahwa sertifikat yang di luar garis pantai tersebut cacat prosedur dan material,” ujar Nusron, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Penampakan Rusun ASN di IKN yang Siap Diresmikan

Nusron Wahid menjelaskan bahwa setelah verifikasi dan pemeriksaan batas daratan dan garis pantai yang tercantum dalam SHGB dan SHM, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa sebagian besar tanah yang disertifikasi berada di luar garis pantai yang sah.

Oleh karena itu, tanah tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan properti pribadi, dan sertifikat-sertifikat tersebut otomatis dibatalkan.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” tambah Nusron.

Baca Juga: Gaet Investor Asing untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara: Ketua Satgas, Bapak Hashim Sangat Membantu Saya

Pemanggilan Petugas yang Terlibat

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terbit di kawasan pesisir pantura Kabupaten Tangerang, sejumlah sertifikat ditemukan berada di bawah laut atau di luar garis pantai yang sah. Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Nataru 2024/2025 Jadi Landasan Persiapan Angkutan Lebaran 2025

“Hari ini kita sudah memanggil petugas yang terlibat melalui aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” ujar Nusron.

Penelusuran dan Tindakan Lanjutan

Nusron juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), pihak swasta yang terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut. KJSB bertanggung jawab atas proses pengukuran tanah di lokasi proyek pagar laut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku telah dilaksanakan dengan benar oleh pihak KJSB dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.

Temuan Sertifikat yang Terbit di Kawasan Pesisir

Dari penelusuran awal, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa 263 bidang SHGB telah terbit di lokasi tersebut, dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan yang sama.

Evaluasi dan Peninjauan Ulang Sertifikat

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa setelah pengecekan lebih lanjut, jika terbukti bahwa sertifikat yang terbit berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat pertanahan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Komitmen Kementerian ATR/BPN

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga integritas sistem pertanahan di Indonesia.

Dengan begitu, Kementerian akan terus memastikan bahwa pengelolaan kawasan pesisir dan laut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Selain itu, pembatalan sertifikat-sertifikat yang tidak sesuai aturan ini, diharapkan penegakan hukum dalam sektor pertanahan dapat berjalan lebih baik, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kawasan pesisir untuk kepentingan pribadi.

(*)

Exit mobile version