Jakarta, landbank.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara bertahap dan terukur agar tidak menimbulkan kejutan di tengah masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026), menyusul lonjakan penonaktifan peserta PBI JKN pada Februari 2026 yang dinilai tidak lazim.
Menurut Purbaya, rata-rata penonaktifan kepesertaan PBI JKN biasanya hanya berkisar sekitar satu juta jiwa. Namun, pada Februari 2026 jumlah peserta yang dinonaktifkan melonjak hingga 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta PBI JKN.
“Ini yang menimbulkan kejutan. Karena jumlahnya sangat besar dan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar penerima,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Antara Senin, 9 Februari 2026.
Ia menegaskan, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih tepat sasaran dan benar-benar melindungi masyarakat miskin serta tidak mampu.
Namun demikian, Purbaya menilai proses tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu keresahan publik, terutama bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Untuk itu, Menkeu menyarankan agar penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan secara bertahap dengan jeda waktu dua hingga tiga bulan, disertai sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat punya waktu untuk menyiapkan langkah mitigasi sebelum kepesertaannya dinonaktifkan,” jelasnya.
Purbaya juga mengingatkan agar tidak terjadi kondisi di mana peserta baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sedang menjalani pengobatan.
“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau berobat atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible,” tegasnya.





