Jakarta, landbank.co.id– Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan terselip dalam Paket Ekonomi 2025 yang digulirkan Pemerintah di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Paket Ekonomi 2025 mencakup delapan program akselerasi tahun 2025 yang salah satunya adalah soal MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah menurunkan bunga kredit perumahan untuk pekerja dari BI rate +5 persen menjadi BI rate +3 persen.
Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment).
Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen, sehingga diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
“Ini seluruhnya juga diikuti dengan relaksasi SLIK OJK. Nah ini targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait Stimulus Ekonomi, di Istana Kepresidenan, Senin, 15 September 2025, dilansir laman Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Begini Cara Punya Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan
“Tahun ini ditargetkan sampai seribu, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan tiga juta rumah,” tambah Menko Airlangga.
Sementara itu, selain delapan program akselerasi, Paket Ekonomi 2025 juga mencakup empat program yang dilanjutkan pada 2026, dan lima program andalan untuk penyerapan tenaga kerja.
Syarat MLT Perumahan
Ketentuan soal MLT tertera di dalam Permenaker No.17 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 20216 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Permenaker yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah itu berlaku mulai 29 September 2021.
Baca juga: Ada KPR hingga Rp500 Juta bagi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan meliputi rumah tapak atau rumah susun (rusun).
Singkat kata, MLT ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bersubsidi bagi masyarakat pekerja.
MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp500 juta.
Lalu, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB).
Syarat mendapatan MLT Perumahan antara lain masa kepesertaan minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.
Oh ya, dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka manfaat PUMP, KPR, maupun PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
Peserta dapat mengajukan manfaat-manfaat tersebut hanya satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, untuk mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada bank penyalur.
Baca juga: Begini Aturan Lengkap KUR Perumahan
“MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT,” dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri.
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.
(*)