MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp500 juta.
Lalu, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB).
Syarat mendapatan MLT Perumahan antara lain masa kepesertaan minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.
Oh ya, dalam hal suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan maka manfaat PUMP, KPR, maupun PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
Peserta dapat mengajukan manfaat-manfaat tersebut hanya satu kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, untuk mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan, peserta mengajukan permohonan PUMP, KPR, dan PRP kepada bank penyalur.
Baca juga: Begini Aturan Lengkap KUR Perumahan
“MLT adalah manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT,” dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri.
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan juga developer properti.
(*)