Landbank.co.id
Beranda Pasar Modal Meneropong Empat Jurus Maximus Insurance Tahun 2024

Meneropong Empat Jurus Maximus Insurance Tahun 2024

Manajemen PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) usai Rapat Umum Pemegang Saham di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024./foto: maximus insurance

Jakarta, landbank.co.id – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) terus tancap gas, menyusul torehan 2023 yang kinclong.

Tahun 2024, Maximus Insurance menyiapkan empat jurus guna melanjutkan kinerja impresif setahun sebelumnya.

Corporate Secretary Maximus Insurance Norvin Osel menyampaikan, perseroan membukukan pertumbuhan premi bruto sebesar 8,38 persen menjadi Rp 1,87 triliun pada 2023, dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp Rp 1,7 triliun.

Pada periode itu, klaim neto naik 8,05 persen menjadi Rp 143 miliar, sedangkan beban underwriting naik 11,1 persen menjadi Rp 249 miliar.

Norvin melanjutkan, hasil underwriting emiten berkode saham ASMI itu melesat 15,9 persen menjadi Rp 132 miliar pada 2023.

Ini dibarengi dengan hasil investasi yang mencapai Rp 11,25 miliar, dibandingkan tahun sebelumnya rugi Rp 96,7 miliar.

“Sejalan dengan itu, perseroan mencetak laba usaha Rp 13,5 miliar pada 2023, dibandingkan tahun  sebelumnya rugi usaha Rp 91,6 miliar. Perseroan meraih penghasilan komprehensif Rp 8,49 miliar, berbanding terbalik dari tahun sebelumnya rugi Rp 85,9 miliar,” kata Norvin dalam siaran pers hasil paparan publik Maximus Insurance di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Memasuki 2024, Norvin menuturkan, pihaknya akan menjalankan empat rencana strategis.

Baca Juga:  Fokus di Bisnis Konstruksi, PT PP Raih Kontrak Baru Rp22,5 triliun

Pertama, persiapan menghadapi implementasi PSAK 117 tahun 2025. Ada tiga langkah yang dilakukan perseroan, yakni pengelolaan risiko portofolio dan produksi, pengembangan sistem informasi yang komprehensif, peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan yang intensif.

PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi amendmen dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17, yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023.

Secara umum, penerapan PSAK 117 bertujuan meningkatkan transparansi dan komparabilitas atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. Penerapan atas PSAK 117,  efektif per 1 Januari 2025. PSAK 117 mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

Halaman: 1 2

Iklan