Jakarta, landbank.co.id- Merujuk UU No. 4 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat Tapera pengelolaan dana tapera berasaskan kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangakauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.
BP Tapera sebagai lembaga yang menganut asas nirlaba, dalam pengelolaan tapera tidak mencari keuntungan, tetapi mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
Sejak dileburnya Bapertarum-PNS ke BP Tapera pada Desember 2020, telah diselesaikan migrasi data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS sebanyak 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 trilun.
Data hasil migrasi tersebut dikelola dalam database BP Tapera baik untuk PNS Aktif maupun PNS Pensiun. Data PNS Aktif yang dialihkan sejumlah 4,016 juta orang dan tabungannya dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera/KPDT (baik konvensional maupun syariah), sedangka, data PNS pensiun sejumlah 1,02 juta orang.
Dari dana yang dialihkan sebesar Rp11, 8 triliun telah dikembalikan tabungan kepada 444.536 kepada PNS Pensiun/ahli waris senilai Rp1,79 triliun.
Pada 22 Desember 2021, BP Tapera juga ditunjuk sebagai OIP (Operator Investasi pemerintah) oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.
Berdasarkan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai dana FLPP yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun. Dana yang dialihkan tersebut terdiri atas dana yang belum digulirkan sebesar Rp1,55 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp59,12 triliun.
”Kami mengelola dana yang dipercaya oleh pemerintah secara prudent dan menggandeng pihak professional yang secara rutin diawasi dan dievaluasi sesuai dengan peraturan OJK dan Peraturan Badan BP Tapera,” jelas Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam siaran pers yang dilihat landbank.co.id, Kamis, 7 September 2023.
BP Tapera dinilai mampu menerapkan good governance dan clean governance sebagai bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.
Hal ini dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan FLPP tahun 2022 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Anggota III BPK, sudah sesuai dengan kepatuhan Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Merujuk pada Pasal 37 UU NO.4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa salah satu tugas BP Tapera yaitu menetapkan besaran alokasi dana Tapera. Alokasi Dana Tapera tersebut terdiri dari dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan. Alokasi ini dilakukan berdasarkan maturity profile data peserta sehingga likuiditas dapat terjaga dengan baik.
Alokasi dana Tapera ini terdiri atas alokasi dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk penyaluran pembiayaan Rumah Tapera dengan suku bunga rendah kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, alokasi dana pemupukan yang diperuntukkan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera secara berkelanjutan, serta alokasi dana cadangan yang dipersiapkan untuk memastikan tersedianya likuiditas bagi peserta yang masuk akhir masa kepesertaan (pensiun) untuk mendapatkan seluruh manfaat tabungan miliknya baik nilai pokok beserta imbal hasilnya.
(*)