Memiliki Rumah Lewat KPR Bank Mandiri

Cara mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri 2026 lengkap dengan syarat, dokumen, dan tahapan pengajuan./Foto: dok. Paradise City.

Jakarta, landbank.co.id – Kesempatan memiliki rumah sendiri kini semakin terbuka lebar seiring hadirnya berbagai fasilitas pembiayaan perumahan dari perbankan.

Salah satunya melalui produk Mandiri Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan Bank Mandiri dengan skema pembiayaan fleksibel dan suku bunga kompetitif.

Bacaan Lainnya

Mengutip laman resmi bankmandiri.co.id, Minggu, 4 Januari 2026, Mandiri KPR dirancang untuk membantu masyarakat mewujudkan hunian impian, baik untuk pembelian rumah baru, rumah second, rumah inden, maupun properti dari developer rekanan Bank Mandiri.

Produk ini menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari tenor panjang, proses pengajuan yang relatif mudah, hingga pilihan suku bunga yang kompetitif sesuai profil nasabah.

Sebelum mengajukan Mandiri KPR, calon debitur wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Masa kerja minimal 1 tahun untuk karyawan
  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun untuk wirausaha atau profesional.

Adapun batas usia maksimal saat kredit jatuh tempo ditetapkan 55 tahun untuk karyawan, serta 60 tahun bagi wirausaha atau profesional.

Bank Mandiri juga mewajibkan pemohon melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Dokumen Karyawan:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
  • NPWP dan SPT Tahunan

Dokumen Wirausaha/Profesional:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat izin usaha (SIUP/TDP/NIB)
  • Rekening koran atau tabungan enam bulan terakhir
  • Laporan keuangan usaha (jika tersedia)
  • NPWP dan SPT Tahunan

Dokumen Properti:

  • Sertifikat tanah atau bangunan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Perjanjian jual beli (jika sudah ada).

Pos terkait