Site icon Landbank.co.id

Mau Buka Bisnis Makanan dan Minuman? Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal dari MUI

Ilustrasi menjual makanan./Foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id – Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, telah mengambil langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakatnya sesuai dengan prinsip halal.

Kewajiban terkait produk halal di Indonesia tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan mendukung industri halal yang berkembang pesat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selain itu, kewajiban bersertifikat halal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha untuk memperoleh label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI? Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk mendukung kelancaran bisnis.

Sebelum dapat memperoleh sertifikat halal dari MUI, para calon pendaftar perlu memenuhi sejumlah persyaratan termasuk memiliki kebijakan halal seperti;

• Tim manajemen halal
• Prosedur pelatihan dan edukasi terkait aturan halal
• Penggunaan bahan-bahan yang halal.

Adapun sejumlah kriteria halal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI yakni;

• Memiliki fasilitas produksi sesuai dengan standar halal baik di industri pengolahan
• Memiliki tempat restoran
• Memiliki mumah potong hewan
• Memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
• Menggunakan bahan-bahan yang halal
• Menangani produk yang tidak sesuai kriteria
• Melakukan audit internal
• Bersedia melakukan kaji ulang manajemen dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.

1. Daftar produk yang ingin disertifikasi
2. Daftar bahan dan dikumen berisi informasi bahan yang digunakan
3. Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
4. Matriks produk
5. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
6. Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
7. Daftar alamat fasilitas produksi
8. Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
9. Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
10. Bukti telah dilakukannya audit internal.

Mengutip laman halalmui.org, berikut adalah prosedur yang perlu Anda ikuti untuk memperoleh sertifikat halal MUI.

1. Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara daring langsung ke website www.e-lppommui.org
2. Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH jika ada, dan kelompok produk
3. Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat surel bendaharalppom@halalmui.org. Adapun, rinciannya meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal
4. Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran seperti telah disebutkan pada poin nomor 2
5. Lolos pemeriksaan kecukupan dokumen
6. Setelah dokumen Anda lolos dalam pemeriksaan kecukupan, Anda dapat mengunduh sertifikat halal langsung melalui menu unduh SH.

(*)

Exit mobile version