Landbank.co.id
Beranda Komersial Mau Buka Bisnis Makanan dan Minuman? Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal dari MUI

Mau Buka Bisnis Makanan dan Minuman? Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal dari MUI

Ilustrasi menjual makanan./Foto: landbank.co.id

Adapun sejumlah kriteria halal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI yakni;

• Memiliki fasilitas produksi sesuai dengan standar halal baik di industri pengolahan
• Memiliki tempat restoran
• Memiliki mumah potong hewan
• Memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
• Menggunakan bahan-bahan yang halal
• Menangani produk yang tidak sesuai kriteria
• Melakukan audit internal
• Bersedia melakukan kaji ulang manajemen dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan.

1. Daftar produk yang ingin disertifikasi
2. Daftar bahan dan dikumen berisi informasi bahan yang digunakan
3. Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
4. Matriks produk
5. Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
6. Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
7. Daftar alamat fasilitas produksi
8. Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
9. Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
10. Bukti telah dilakukannya audit internal.

Baca Juga:  Pemilik Hotel Grand Hyatt Jakarta Raup Laba Bersih Rp 413,14 Miliar

Mengutip laman halalmui.org, berikut adalah prosedur yang perlu Anda ikuti untuk memperoleh sertifikat halal MUI.

1. Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara daring langsung ke website www.e-lppommui.org
2. Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH jika ada, dan kelompok produk
3. Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat surel bendaharalppom@halalmui.org. Adapun, rinciannya meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal
4. Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran seperti telah disebutkan pada poin nomor 2
5. Lolos pemeriksaan kecukupan dokumen
6. Setelah dokumen Anda lolos dalam pemeriksaan kecukupan, Anda dapat mengunduh sertifikat halal langsung melalui menu unduh SH.

(*)

Halaman: 1 2

Iklan