Landbank.co.id
Beranda Komersial Mau Buka Bisnis Makanan dan Minuman? Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal dari MUI

Mau Buka Bisnis Makanan dan Minuman? Begini Cara Mengurus Sertifikat Halal dari MUI

Ilustrasi menjual makanan./Foto: landbank.co.id

Jakarta, landbank.co.id – Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, telah mengambil langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakatnya sesuai dengan prinsip halal.

Kewajiban terkait produk halal di Indonesia tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan mendukung industri halal yang berkembang pesat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Selain itu, kewajiban bersertifikat halal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga:  Mari Lebih Dekat dengan Hyundai Creta Alpha, Cek Harga On The Road Jakarta

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha untuk memperoleh label halal yang dapat dipercaya oleh konsumen Muslim.

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI? Berikut ini cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk mendukung kelancaran bisnis.

Sebelum dapat memperoleh sertifikat halal dari MUI, para calon pendaftar perlu memenuhi sejumlah persyaratan termasuk memiliki kebijakan halal seperti;

• Tim manajemen halal
• Prosedur pelatihan dan edukasi terkait aturan halal
• Penggunaan bahan-bahan yang halal.

Halaman: 1 2

Iklan