Maruarar Sirait Bicara Gotong Royong dan Hari Perumahan

Misi memenuhi kebutuhan primer masyarakat berupa rumah layak huni yang diemban Menteri PKP Maruarar Sirait termaktub dalam Program Tiga Juta Rumah./foto: pkp

“Sejumlah kebijakan yang keluar untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga lain. Bukan semata kebijakan Kementerian PKP,” kata pria yang sempat didapuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Sepak Bola tersebut.

Kebijakan yang dimaksud mencakup pembebasan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

PBG dan BPHTB gratis lahir atas kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengaku bahwa hingga awal Agustus 2025, PBG dan BPHT gratis telah berjalan di 509 pemerindah daerah (pemda) di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Sasar Pengembang dan Masyarakat Belum Punya Rumah

Tak sebatas dengan Kemendagri. Kolaborasi pun bergulir dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya terkait dengan penambahan kuota rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menteri Keuangan menambah kuota FLPP menjadi 350 ribu rumah. Biasanya, kuota FLPP paling besar 220 ribu unit, kini ditambah menjadi 350 ribu. Terbesar sepanjang sejarah FLPP,” tutur Menteri PKP.

Bahkan, kata dia, jika kuota FLPP 350 ribu rumah itu terserap, kuota tahun 2026 akan diusulkan lebih besar lagi, yakni 500 ribu rumah.

“Karena itu, kami harap para pengembang properti dapat menyerap kuota tahun ini sehingga kalau mengusulkan kuota 500 ribu pada 2026 akan lebih kuat lagi alasannya,” tutur Menteri Ara kepada landbank.co.id di Jakarta, baru-baru ini.

Baca juga: Bila Sungguh-sungguh, Bukan Mustahil Penuhi Kebutuhan Rumah Rakyat

Selain menambah kuota FLPP, kata Menteri PKP, kolaborasi terus digulirkan, yakni dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Kemenkeu terkait dengan perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025.

Insentif bagi properti komersial alias nonsubsidi itu diperlukan agar sektor properti kembali bergairah.

“Pemerintah mendengar suara para pengembang dan akhirnya memperpanjang PPN DTP,” tutur Maruarar Sirait.

Pos terkait