Mari Mengenal Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Saat ini, salah satu upaya pemerintah memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat digulirkan lewat Program Sejuta Rumah/foto: kementerian pupr

Masih mengutip PP tersebut pendanaan BP3 bersumber dari pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedua, dana konversi hunian berimbang. Dan, ketiga hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, keempat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(*)

Pos terkait