Mari Mengenal Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Masih mengutip PP tersebut pendanaan BP3 bersumber dari pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua, dana konversi hunian berimbang. Dan, ketiga hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan.
Selain itu, keempat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)