Jakarta, landbank.co.id – Pemungutan suaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan berlangsung hari ini Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat bisa menggunakan hak pilih untuk memilih calon kepala daerah mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun hasil penghitungan cepat atau quick count bisa disimak usai pemungutan suara berakhir.
Quick count sendiri merupakan kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Hal tersebut teruang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.
Di sisi lain, Pasal 19 ayat 3 menerangkan bahwa, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Artinya, apabila batas akhir pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB, maka quick count baru ditampilkan pukul 15.00 WIB.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Dalam Pilkada 2024 ini, nantinya akan ada tiga lembaga survei yang menyajikan quick count.
Ketiga lembaga yang akan menanyangkan hitung cepat itu yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika dan Voxpol Center.
Nantinya, ketiga lembaga survei itu menginformasikan dan memberikan gambaran serta prediksi terkait hasil penghitungan suara sementara.
Sebagai informasi, quick count tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024 karena hasil resminya akan disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 5.
“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Untuk melihat quick count Pilkada 2024, Anda bisa KLIK DI SINI (iNews TV).
(*)