Jakarta, landbank.co.id– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki dua pilihan skema pembayaran untuk mendapatkan rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain skema konvensional, dalam memeroleh rumah subsidi, MBR juga disediakan pilihan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP syariah.
Sepanjang Januari-November 2025, pemanfaatan skema syariah dalam membeli rumah subsidi berskema FLPP tidak sebesar skema konvensional.
Mengutip data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dari 232.673 rumah subsidi yang dibiayai KPR FLPP, hanya 60.610 unit yang berskema syariah.
Baca juga: BTN Syariah Dominan di 10 Kota Ini, KPR FLPP
Artinya, pemanfaatan skema syariah sebesar 26,04 persen dari total penyaluran KPR FLPP sepanjang Januari-November 2025.
Masih mengutip data BP Tapera, terdapat 16 bank yang menyediakan layanan berskema syariah dalam rentang waktu tersebut.
Dari 16 bank itu, tercatat BTN Syariah menjadi paling favorit dengan membungkus 48.386 unit 79,83 persen dari penyaluran KPR FLPP syariah.
Penyaluran BTN Syariah per akhir November 2025 tersebut setara dengan sekitar Rp5,93 triliun alias 79,85 persen dari total nilai KPR FLPP Syariah yang senilai Rp7,43 triliun.
Baca juga: Realisasi KPR FLPP Tembus 232 Ribu Unit
Penyalur KPR FLPP syariah terbesar kedua dicatat oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan torehan 3.783 unit senilai Rp463,73 miliar.





