Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah mencapai Rp1.021 triliun dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan salah satu fondasi penting pembangunan ekonomi nasional.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Nusron dalam keterangannya resminya dikutip dari laman atrbpn.go.id, Jumat (24/10/2025).
Dalam periode satu tahun terakhir, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan melalui program ATR/BPN.
Dari jumlah tersebut, 2.687.686 bidang telah bersertifikat, yang secara langsung meningkatkan nilai ekonomi masyarakat maupun penerimaan negara.
Total nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun, terdiri dari:
-
Hak Tanggungan: Rp980,5 triliun
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,9 triliun
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp3,15 triliun
-
Pajak Penghasilan (PPh): Rp12,4 triliun
“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” kata Nusron.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi negara.
123,3 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar Secara Nasional
Hingga saat ini, 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar di seluruh Indonesia, dengan 97 juta bidang telah bersertifikat.
Capaian tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional di bawah kebijakan Reforma Agraria.
“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” ujar Nusron.
Program PTSL yang dijalankan Kementerian ATR/BPN bukan hanya mempercepat legalisasi aset tanah, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi dan inklusi keuangan.
Sertifikat tanah membuka akses masyarakat terhadap lembaga perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sekaligus meningkatkan nilai properti dan produktivitas ekonomi daerah.
Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap dalam beberapa tahun ke depan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum agraria, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan.
(*)

