Legalitas Tanah Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Nilainya Capai Rp1.021 Triliun Setahun

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah mencapai Rp1.021 triliun dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025./Foto: landbank.co.id.

123,3 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar Secara Nasional

Hingga saat ini, 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar di seluruh Indonesia, dengan 97 juta bidang telah bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Capaian tersebut menjadi langkah strategis dalam mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional di bawah kebijakan Reforma Agraria.

“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai ekonomi asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” ujar Nusron.

Program PTSL yang dijalankan Kementerian ATR/BPN bukan hanya mempercepat legalisasi aset tanah, tetapi juga mendorong pemerataan ekonomi dan inklusi keuangan.

Sertifikat tanah membuka akses masyarakat terhadap lembaga perbankan untuk mendapatkan modal usaha, sekaligus meningkatkan nilai properti dan produktivitas ekonomi daerah.

Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap dalam beberapa tahun ke depan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum agraria, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan.

(*)

Pos terkait