Legalitas Tanah Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Nilainya Capai Rp1.021 Triliun Setahun

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah mencapai Rp1.021 triliun dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025./Foto: landbank.co.id.

Jakarta, landbank.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, nilai ekonomi dari kegiatan pendaftaran tanah mencapai Rp1.021 triliun dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan salah satu fondasi penting pembangunan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat, sekaligus membuka potensi ekonomi yang luar biasa,” ujar Nusron dalam keterangannya resminya dikutip dari laman atrbpn.go.id, Jumat (24/10/2025).

Dalam periode satu tahun terakhir, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan melalui program ATR/BPN.

Dari jumlah tersebut, 2.687.686 bidang telah bersertifikat, yang secara langsung meningkatkan nilai ekonomi masyarakat maupun penerimaan negara.

Total nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun, terdiri dari:

  • Hak Tanggungan: Rp980,5 triliun

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,9 triliun

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp3,15 triliun

  • Pajak Penghasilan (PPh): Rp12,4 triliun

“Nilai ini mencerminkan kontribusi langsung program pendaftaran tanah terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara,” kata Nusron.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memberikan dampak ekonomi yang konkret, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi negara.

Pos terkait