“PPN DTP dilanjutkan pada 2026 untuk yang harga sampai Rp2 miliar sehingga para developer bisa membangun rumah,” ujar Airlangga.
Insentif PPN DTP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun 2025.
Khusus pada 2025, Pemerintah juga telah menggulirkan relaksasi, yakni dari semula sebesar 50 persen menjadi 100 persen hingga akhir 2025.
Tahun 2025, ketentuan PPN DTP tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK No 13 tahun 2025).
Mengutip PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar per unit.
PMK itu menyatakan bahwa insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan serah terima dalam rentang 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Baca juga: Rekam Jejak PPN DTP Properti 2021-2025
Lalu, untuk serah terima rentang 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50 persen harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
“Terbukti sejak 2021 PPN DTP dikeluarkan, cukup mengangkat sektor perumahan, pembelian rumah meningkat dari tahun ke tahun,” kata Ferry Salanto, head of Research Colliers Indonesia dalam paparan virtual di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Termutakhir, dukungan Pemerintah terhadap sektor perumahan juga diwujudkan lewat kehadiran KUR Perumahan.
“Dari segi supply site dan demand site sudah disiapkan KUR sektor perumahan Rp130 triliun,” jelas Airlangga.
(*)